LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN PROGRAM PENSIUN
Undang-Undang:
- Undang - Undang No. 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun
- Undang - Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan Pemerintah:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 76 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja
Keputusan Menteri Keuangan / Otoritas Jasa Keuangan
- No.344/KMK.017/1998, tentang : Tatacara Permohonan Pengesahan, Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja.
- No.50/PMK.010/2012, tentang : Iuran dan Manfaat Pensiun.
- No.20/PMK.010/2012, tentang : Laporan Keuangan Dana Pensiun.
- No.21/PMK.010/2012, tentang : Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja.
- No.3/POJK.05/2015, tentang : Investasi Dana Pensiun.
- No.512/KMK.06/2002, tentang : Pemeriksaan Langsung Dana Pensiun
- No.36/PMK.010/2010, tentang : Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja.
- No. 37/PMK.010/2010, tentang : Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja
- No. KEP-136/BL/2006, tentang : Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun
Peraturan Dana Pensiun (PDP):
Keputusan Pendiri DAPENMA PAMSI Nomor : 824.1/Kep.45-PDAM/2015 Tanggal 10 Agustus 2015 yang disahkan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan Keputusan Nomor: KEP-544/NB.1/2015 Tanggal 28 Agustus 2015. Buku Daftar Umum Dana Pensiun Nomor: 15.19.00080.DPPK Tanggal 31 Agustus 2015.
Tata Kelola
Keputusan Pendiri DAPENMA PAMSI Nomor: 842.1/KEP.25-PDAM/2013 Tanggal 15 Mei 2013 Tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan DAPENMA PAMSI .