DASAR HUKUM

LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN PROGRAM PENSIUN

Undang-Undang: 

  1. Undang - Undang No. 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun
  2. Undang - Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

 

Peraturan Pemerintah:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 76 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja

 

Keputusan Menteri Keuangan / Otoritas Jasa Keuangan

  1. No.344/KMK.017/1998, tentang : Tatacara Permohonan Pengesahan, Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja.
  2. No.50/PMK.010/2012, tentang   : Iuran dan Manfaat Pensiun.
  3. No.20/PMK.010/2012, tentang   : Laporan Keuangan Dana Pensiun.
  4. No.21/PMK.010/2012, tentang   : Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja.
  5. No.3/POJK.05/2015, tentang     : Investasi Dana Pensiun.
  6. No.512/KMK.06/2002, tentang   : Pemeriksaan Langsung Dana Pensiun
  7. No.36/PMK.010/2010, tentang   : Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja.
  8. No. 37/PMK.010/2010, tentang  : Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja
  9. No. KEP-136/BL/2006, tentang  : Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun

 

Peraturan Dana Pensiun (PDP):

Keputusan Pendiri DAPENMA PAMSI Nomor : 824.1/Kep.45-PDAM/2015 Tanggal 10 Agustus 2015 yang disahkan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan Keputusan Nomor: KEP-544/NB.1/2015 Tanggal 28 Agustus 2015. Buku Daftar Umum Dana Pensiun Nomor: 15.19.00080.DPPK Tanggal 31 Agustus 2015.

Tata Kelola

Keputusan Pendiri DAPENMA PAMSI Nomor: 842.1/KEP.25-PDAM/2013 Tanggal 15 Mei 2013 Tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan DAPENMA PAMSI .

 

 

X
X
X
X