SEJARAH DAN PENJELASAN UMUM

SEJARAH DAPENMA PAMSI DAN PENJELASAN UMUM 

 

Pendirian & Pengesahan 
Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia disingkat DAPENMA PAMSI didirikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 690-29 tanggal 25 Pebruari 1991 tentang Pembentukan Dana Pensiun Direksi dan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia yang selanjunya dikukuhkan dengan akta No. 10 tanggal 13 Juni 1991 jo No. 41 tanggal 21 Oktober 1991 oleh Maria K. Soeharyo, SH Notaris di Jakarta. Pendiri Dana Pensiun adalah PDAM Kota Cirebon yang diwakili oleh Direktur Utama. Awal kegiatan operasi DAPENMA PAMSI dimulai pada bulan Juli 1991. Selanjutnya seluruh kegiatan operasional berpedoman pada Peraturan Dana Pensiun Dari  DAPENMA PAMSI. Peraturan Dana Pensiun tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan yang terakhir Nomor: 842.1/KEP.45-PDAM/2015 Tanggal 10 Agustus 2015 yang telah mendapatkan pengesahan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-544/NB.1/2005 tanggal 28 Agustus 2015 dan terdaftar dalam Buku Daftar Umum Dana Pensiun Nomor: 15.19.00080.DPPK Tanggal 31 Agustus 2015.

Maksud dan Tujuan 
Maksud dan tujuan Dana Pensiun adalah menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti, yang bertujuan memelihara kesinambungan penghasilan peserta setelah purna bakti/berhenti, termasuk pihak yang berhak untuk meningkatkan motivasi dan ketentraman bekerja bagi peserta. 
 
Jenis Program Pensiun 
Dana Peniun ini menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti bagi Direksi dan Pegawai lebih dari 1 (satu) pemberi kerja (multi employer pension plan). Pendiri DAPENMA PAMSI adalah PDAM Kota Cirebon dengan mitra-mitra pendiri adalah PDAM-PDAM di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah Pendiri dan Mitra Pendiri DAPENMA PAMSI berdasarkan Peraturan Dana Pensiun adalah 306 PDAM. 

Iuran & Pendanaan 
Program ini didanai dari iuran yang terdiri dari iuran normal dan iuran tambahan. Iuran normal adalah iuran yang diperlukan 1 (satu) tahun untuk mendanai bagian dari nilai sekarang manfaat pensiun yang dialokasikan pada tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan jumlah besar diantara jumlah iuran peserta yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan bagian dari nilai sekarang manfaat pensiun yang dialokasikan pada tahun yang bersangkutan, sesuai dengan metode perhitungan aktuaria yang digunakan. Iuran normal didanai oleh peserta (5% dari PhDP) dan pemberi kerja (ditentukan berdasarkan perhitungan aktuaria oleh aktuaris). Iuran tambahan adalah iuran yang disetor dalam rangka melunasi kekurangan atas beban masa kerja lalu yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja dan dapat diangsur sesuai ketentuan yang berlaku. 
 
Hak Pensiun 
Hak pensiun bagi peserta terdiri dari Pensiun Nurmal, Pensiun Dipercepat, Pensiun Ditunda, Pensiun Cacat, Pensiun Janda/Duda, Pensiun Yatim/Piatu dan Pensiun Ahli Waris. Adapun rumusan pensiun adalah sebagai berikut ;

Pensiun Normal: 2,5% X MK X PhDP
Pensiun Dipercepat: 2,5% X MK X PhDP X FNS
Pensiun Cacat Total Bukan Dinas: 2,5% X (MK + ((56 - Usia)/2)) X PhDP
Pensiun Cacat Total Karena Dinas: 2,5% X (MK + (56-Usia)) X PhDP
Pensiun Meninggal Bukan Dinas: 75% X 2,5% X (MK + ((56 - Usia)/2)) X PhDP
Pensiun Meninggal Karena Dinas: 75% X 2,5% X (MK +(56 - Usia)) X PhDP
Pensiun Janda/Duda/Anak: 75% X Manfaat Pensiun yang diterima oleh Pensiunan Peserta
Pensiun Ahli Waris (lumpsum): Manfaat Pensiun Peserta X FS
Uang muka pensiun = 20% x Manfaat Pensiun x FS

Manfaat Pensiun Maksimal 80% x PhDP

Catatan: MK = Masa Kerja PhDP = Penghasilan Dasar Pensiun FNS = Faktor Nilai Sekarang FS = Faktor Sekaligus


Manfaat Pensiun 
Penghargaan yang diberikan untuk perhitungan manfaat pensiun peserta adalah 2,5% untuk tiap tahun masa kerja sebanyak-banyaknya 80% dari PhDP terakhir. Peserta yang berhenti sebelum mencapai masa kepesertaan 3 (tiga) tahun berhak atas pengembalian iuran dan hasil pengembangannya. Pensiun ditunda diberikan kepada peserta yang berhenti sebelum mencapai usia pensiun 46 (empat puluh enam) tahun. Pensiun dipercepat diberikan kepada peserta yang berhenti bekerja dan berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum mencapai usia pensiun normal. Pensiun normal diberikan kepada peserta yang telah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. 

Pensiun Normal: 2,5% X MK X PhDP
Pensiun Dipercepat: 2,5% X MK X PhDP X FNS
Pensiun Cacat Total Bukan Dinas: 2,5% X (MK + ((56 - Usia)/2)) X PhDP
Pensiun Cacat Total Karena Dinas: 2,5% X (MK + (56-Usia)) X PhDP
Pensiun Meninggal Bukan Dinas: 75% X 2,5% X (MK + ((56 - Usia)/2)) X PhDP
Pensiun Meninggal Karena Dinas: 75% X 2,5% X (MK +(56 - Usia)) X PhDP
Pensiun Janda/Duda/Anak: 75% X Manfaat Pensiun yang diterima oleh Pensiunan Peserta
Pensiun Ahli Waris (lumpsum): Manfaat Pensiun Peserta X Faktor Sekaligus

Catatan: MK = Masa Kerja PhDP = Penghasilan Dasar Pensiun FNS = Faktor Nilai Sekarang
Pensiun Normal: 2,5% X MK X PhDP
Pensiun Dipercepat: 2,5% X MK X PhDP X FNS
Pensiun Cacat Total Bukan Dinas: 2,5% X (MK + ((56 - Usia)/2)) X PhDP
Pensiun Cacat Total Karena Dinas: 2,5% X (MK + (56-Usia)) X PhDP
Pensiun Meninggal Bukan Dinas: 75% X 2,5% X (MK + ((56 - Usia)/2)) X PhDP
Pensiun Meninggal Karena Dinas: 75% X 2,5% X (MK +(56 - Usia)) X PhDP
Pensiun Janda/Duda/Anak: 75% X Manfaat Pensiun yang diterima oleh Pensiunan Peserta
Pensiun Ahli Waris (lumpsum): Manfaat Pensiun Peserta X FS
Uang muka pensiun = 20% x Manfaat Pensiun x FS